POTENSIBISNIS – Terkait kasus bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).
Tim Penyelidikan Komnas HAM pada Rabu, 23 Desember 2020 memeriksa barang bukti berupa senjata api dan sejumlah senjata tajam.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan terhadap barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri.
Baca Juga: Terungkap! Habib Rizieq Jadi Tersangka Dua Kasus, Bareskrim Polri akan Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Persija Jakarta Berpeluang Jadi Klub Terpopuler di Asia Tenggara versi AFC, Ini Alasannya
Hal tersebut, dirinya menerangkan, meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.
“Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti,” ujar Choirul Anam, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 24 Desember 2020
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, tim Penyidikan Komnas HAM menyatakan, bahwa dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap saksi dari anggota FPI.
Baca Juga: Waduh, Jabatannya 'Direbut' Tri Rismaharini, Eks Mensos Juliari P Batubara Malah Bilang Ini