POTENSIBISNIS - Habib Rizieq jadi tersangka dua kasus kerumunan, Bareskrim Polri ambil alih penanganan dua kasus tersebut.
Kasus kerumunan tersebut terjadi di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terkait dua kasus yang telah menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, Bareskrim Polri akan mengambil alih Penanganannya dan akan dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Fahri Tantang Prabowo - Sandi Akhiri Ketegangan Ini: Saya Kecewa Karena Perseteruan Tak Dihentikan
Hal demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, 24 Desember 2020.
"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Andi Rian Djajadi, Rabu 23 Desember 2020.
Baca Juga: Ini yang Diminta Politisi PDIP pada 6 Menteri Baru Pilihan Jokowi
Menurut Andi, opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa.
"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," ujarnya.