Jenderal Sigit Prabowo Diadukan ke Komnas HAM, Ini Sederet Tuduhan yang Dilaporkan

- 19 Desember 2020, 19:45 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo. /doc Divisi Humas Polri/

POTENSIBISNIS - Sosok Jenderal Sigit Prabowo jadi pembicaraan di acara Youtub, Refly Harun bersama pengacara petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

Dalam perbincangan, Jumhur Hidayat telah melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komnas HAM.

Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya diduga melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jawab Tudingan Teddy, Rizky Febian dan Putri Delina Adakan Jumpa Pers untuk Ungkapkan Hal Ini

"Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan," kata tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Nelson Nikodemus.

Nelson selaku tim kuasa hukum Jumhur menyebut, sangkaan tersebut tak berdasar.

Terlebih, karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor.

Baca Juga: Soroti Jokowi, Rizal Ramli Sebut Ngelindur Puan Maharani: 'Kasihan Rakyat'

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyampaikan, kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan kepada Jumhur.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x