POTENSIBISNIS - "Kasak-kusuk" elit partai tercium akan menjadikan sosok Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden pada periode ketiganya di 2024.
Wacana Jokowo hattrick sebagai presiden ini, mulai terendus di parlemen yang "didukung" lembaga survei.
Jika benar Jokowi dipersiapkan untuk periode ketiga, maka sejumlah hal harus disiapkan sebagai landasan hukumnya.
Baca Juga: 'Demi' Satukan Cebong dan Kampret, Pilpres 2024 Jokowi-Prabowo, Ini Analisis Muhammad Qodari
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menyampaikan, ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden.
Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja, atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul Sani pada awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan.
Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini."