Jokowi Tiga Periode, 'Kasak-kusuk' Orang Partai dan Lembaga Survei Jadikan Hattrick Presiden RI

- 19 Desember 2020, 19:05 WIB
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram/@jokowi

Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul Sani seperti dikutip dari PR Bekasi.

Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.

Tunggu partai

Kemudian Ketua DPR RI yang satu perahu dengan Jokowi di PDIP, Puan Maharani, menyebut wacana masa jabatan presiden sebanyak tiga periode perlu dikaji dan nantinya akan dibahas di Komisi II yang membidangi pemerintahan.

"Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bicarakan di komisi II, gimana UU dan lainnya," kata Puan.

Puan Maharani juga belum memberi tanggapan pasti terkait wacana tersebut. Dia mengaku akan mengikuti kajian dengan komisi DPR terlebih dulu.

"Saya kan duduk di komisi dan saya ingin liat gimana kajiannya. Tapi, apa pun yang jadi sikap partai tentu sebagai ketua DPR yang wakili PDIP tentu nantinya saya akan melihat dan nilai gimana kajian antara DPR legislatif, dan UU-nya serta PDIP," ucapnya.

Lembaga Survei "siapkan alibi"

Wacana untuk masa jabatan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk maju yang ketiga kalinya di Pilpres 2024 mulai menyeruak.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x