Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Larang Menggelar Perayaan Tahun Baru 2021

- 19 Desember 2020, 17:35 WIB
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru.*
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru.* /PIXABAY/


POTENSIBISNIS – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.

Larangan tersebut disampaikan Pemdaprov Jabar melalui keterangan resminya melalui surat edaran yang ditujukan kepada Bupati Dan Wali Kota se-Jabar.

Agar semuanya dapat terealisasi dan terlaksana dengan baik, butuh komitmen bersama antara Pemprov Jabar, Pemerintah Kabupaten dan Kota, kalangan pengusaha, dan masyarakat untuk membatasi segala kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Blak-blakan Aura Kasih Mengapa Gugat Cerai Eryck Amaral, Begini Penjelasannya

Untuk itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. 

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan ini diharapkan bisa menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.

“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, dikutip PotensiBisnis.com dari jabarprov.go.id pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Menolak Divaksinasi Denda 5 Juta?, Anggota Komisi II DPR: Rakyat Berhak Tahu Tahapan Uji Klinis

Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Bupati dan Wali Kota membuat Surat Edaran kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Poin kedua, Bupati dan Wali Kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x