POTENSIBISNIS – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 baru saja diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Perda itu berisi tentang aturan terbaru perihal vaksinasi Covid-19 dan protokol penanganan yang akan dilakukan.
Tidak hanya itu, aturan mengenai sanksi dan denda dengan nilai cukup tinggi juga tercantum di dalam Perda tersebut.
Baca Juga: Link Live Streaming Crystal Palace vs Liverpool Malam Ini, Mulai Pukul 19:30 WIB
Sama halnya dengan Perda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siap menjatuhkan denda kepada masyarakat yang menolak diberikan vaksin Covid-19.
Ahmad Riza juga mengatakan, bahwa denda beserta sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk penolak vaksin saja.
Pihak yang terbukti menghalang-halangi proses vaksinasi juga akan dikenai sanksi keras.
Baca Juga: Ini Dia Daftar HP yang Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp di Tahun 2021, Cek Segera HP Anda
“Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp 7 juta,” ucap Ariza.
Anggota Komisi II DPR RI Benediktus Kabur Harman, menanggapi hal tersebut.
Denda Rp 5 Juta utk Para Penolak Vaksinasi Covid-19? Perlu tapi bukan itu soalnya. Harus pastikan vaksin Covid ini aman bukan kerena politik tapi karena melewati uji klinis yang transparan. Rakyat berhak tau terkait tahapan2 uji klinis ini. Rakyat Monitor! https://t.co/5C2VYIx7f8— Benny K Harman (@BennyHarmanID) December 18, 2020
“Denda Rp5 Juta untuk para penolak vaksinasi Covid-19? Perlu, tapi bukan itu soalnya," kata Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 19 Desember 2020.