Menolak Divaksinasi Denda 5 Juta?, Anggota Komisi II DPR: Rakyat Berhak Tahu Tahapan Uji Klinis

- 19 Desember 2020, 17:05 WIB
 Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/fernando zhiminaicela


POTENSIBISNIS – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 baru saja diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Perda itu berisi tentang aturan terbaru perihal vaksinasi Covid-19 dan protokol penanganan yang akan dilakukan.

Tidak hanya itu, aturan mengenai sanksi dan denda dengan nilai cukup tinggi juga tercantum di dalam Perda tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Crystal Palace vs Liverpool Malam Ini, Mulai Pukul 19:30 WIB

Sama halnya dengan Perda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siap menjatuhkan denda kepada masyarakat yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

Ahmad Riza juga mengatakan, bahwa denda beserta sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk penolak vaksin saja.

Pihak yang terbukti menghalang-halangi proses vaksinasi juga akan dikenai sanksi keras.

Baca Juga: Ini Dia Daftar HP yang Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp di Tahun 2021, Cek Segera HP Anda

“Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp 7 juta,” ucap Ariza.
Anggota Komisi II DPR RI Benediktus Kabur Harman, menanggapi hal tersebut.

“Denda Rp5 Juta untuk para penolak vaksinasi Covid-19? Perlu, tapi bukan itu soalnya," kata Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah