Menolak Divaksinasi Denda 5 Juta?, Anggota Komisi II DPR: Rakyat Berhak Tahu Tahapan Uji Klinis

- 19 Desember 2020, 17:05 WIB
 Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/fernando zhiminaicela

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat satu, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat dua dengan sanksi denda Rp7.5 juta.

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah