Baca Juga: Mengejutkan! Ketua PB NU Tiba-tiba Sentil Aa Gym untuk Ingatkan Hal Ini
Harus pastikan vaksin Covid-19 ini aman, kata Benny, bukan karena politik tapi harus melewati uji klinis yang transparan.
"Rakyat berhak tau terkait tahapan-tahapan uji klinis ini. Rakyat Monitor!," kata Benny.
Termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:
1. Menolak tes PCR
Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta.
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Menolak vaksinasi
Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp5 juta.
3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin