Jenderal Sigit Prabowo Diadukan ke Komnas HAM, Ini Sederet Tuduhan yang Dilaporkan

- 19 Desember 2020, 19:45 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo. /doc Divisi Humas Polri/

Dalam surat tercantum pihak terlapor atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit.

"Bahwa pada 13 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB, sebanyak 30 orang polisi pada Bareskrim Mabes Polri mendatangi Rumah Jumhur Hidayat."

"Tanpa adanya pendekatan komunikasi dengan penjaga gerbang rumah dan keluarga."

"Polisi langsung memaksa masuk rumah dan menggedor-gedor pintu kamar tidur Jumhur Hidayat dan istri (Alia Jumhur)," terangnya.

"Bahwa saat melakukan penangkapan, polisi tidak membawa, tidak menunjukkan dan tidak memberikan surat tugas jalan dan surat perintah penangkapan kepada Jumhur Hidayat dan keluarga, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP," lanjutnya.

Pelimpahan berkas

Sejauh ini, berkas perkara beserta tersangka petinggi KAMI Jakarta Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah dilimpahkan ke kejaksaan awal Desember.

Sementara itu, terhadap tersangka Anton Permana, kata Argo, sudah dilakukan pelimpahan tahap I.

"Untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 tanggal 20 November 2020 dan sudah tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap tanggal 24 November 2020, tahap kedua dilakukan tanggal 10 kemarin Desember 2020 sudah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah