Bantah Pernyataan Mahfud MD, Ridwan Kamil: Saya Ini Tenang Tidak Mungkin Panik

- 17 Desember 2020, 16:20 WIB
Kolase Foto : Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Kolase Foto : Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@ridwankamil dan @mohmahfudmd/@ridwankamil/@mohmahfudmd/Instagram

"Yang pertama, semua kekisruhan yang terjadi berlarut-larut ini adanya statment Pak Mahfud MD yang menyatakan penjemputan HRS itu diijinkan. Disitulah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke Bandara, selama tertib dan damai boleh. Maka terjadi kerumunan yang luar biasa, dan seolah-olah ini ada diskresi dari Pak Mahfud terhadap PSBB di Jakarta dan PSBB di Jawa Barat, dan lain sebagainya," kata Ridwan saat konferensi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Radio PRFM 107,5 News Channel pada Rabu, 16 Desember 2020.
Ridwan Kamil pun menyatakan, bahwa adil itu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya.

"Dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Jadi beliau (Mahfud MD -red) juga harus bertanggung jawab bukan hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Sakit Swasta Telah Umumkan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Ia menyinggung kerumunan massa di Bandara, yang hingga saat ini belum ada yang diperiksa terkait hal tersebut.

"Kalau Gubernur Jawa Barat diperiksa, DKI diperiksa, kenapa peristiwa di Bandara tidak diperiksa? berarti seharusnya, Bupati dan Gubernur di wilayah itu juga diperiksa harusnya, mengalami perlakukan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga yang baik 'kan begitu," ujarnya.

Ridwan pun mempertanyakan, kita ini negara hukum yang mengedepankan kesetaraan di mata hukum sama.

"Itu sedikitnya yang saya pertanyakan, dan akibatnya apa? ada jabatan yang hilang, ada peristiwa - peristiwa yang berlanjut. Bagi saya juga jabatan bukan hal segalanya, secara syariat jabatan Allah kasih bisa dicabut kapapun, gak ada masalah," ucapnya.

Tak hanya itu, Ridwan Kamil pun mengatakan, kalau kita bicara proforsi hukum, maka gunakan Undang-undang.

"Undang-undang di Indonesia, daerah Jabar itu kan daerah otonom beda dengan Jakarta daerah khusus," kata dia.

Tanggapan Mahfud MD

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x