Soal Empat Tersangka di Polda Jatim, Mahfud MD: Sekilas Mereka Ingin Adu Domba Saya

- 14 Desember 2020, 18:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.*
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.* /Instagram @mohmahfudmd

Abdul Hakam (39) warag Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan, dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati Pasuruan.

Baca Juga: Waspada! Aktivitas Meningkat, Gunung Semeru Alami Banjir Lahar Dingin

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Gidion Arif Styawan menjelaskan, keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

Mereka terbukti diketahui menyebarkan ujaran kebencian, para pelaku tersebut juga adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Kombes Gidion pun mengungkapkan motif keempat tersangka yang mengaku memiliki motif menyebarkan video tersebut.

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi FPI," kata Gidion di Mapolda Jatim, pada Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Login dtks.kemensos.go.id Cek NIK KTP

Motif ini diketahui, kata Gidion, dari pengakuan langsung keempa tersangka tersbeut.

"Kemudian dalam grupnya, saya tidak meberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya bernama grup Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x