Abdul Hakam (39) warag Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan, dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati Pasuruan.
Baca Juga: Waspada! Aktivitas Meningkat, Gunung Semeru Alami Banjir Lahar Dingin
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Gidion Arif Styawan menjelaskan, keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.
Mereka terbukti diketahui menyebarkan ujaran kebencian, para pelaku tersebut juga adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Kombes Gidion pun mengungkapkan motif keempat tersangka yang mengaku memiliki motif menyebarkan video tersebut.
"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi FPI," kata Gidion di Mapolda Jatim, pada Minggu 13 Desember 2020.
Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Login dtks.kemensos.go.id Cek NIK KTP
Motif ini diketahui, kata Gidion, dari pengakuan langsung keempa tersangka tersbeut.
"Kemudian dalam grupnya, saya tidak meberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya bernama grup Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.