POTENSIBISNIS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap 4 orang pelaku penyebar video yang berisi ujaran kebencian.
Tak hanya itu, dalam video yang disebarkan tersebut juga berisi ancaman kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Komber Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, berdasarkan laporan yang diterima maka dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Live Streaming TV Online: Apakah Nino Berhasil Membantu Elsa?
"Penangkapan keempat orang pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Wisnu, saat merilis kasus tersebut di Surabaya, pada Minggu 13 Desember 2020.
Keempat pealaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman tersebut, masing berinisial AH, MS, SH, dan MN berasal dari Pasuruan.
"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Nyatakan Hal Ini pada Penegak Hukum Soal Peristiwa 4 Orang Tewas di Sigi
Sebagaimana dilansir ANTARA, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD pada kanal YouTube 'Amazing Pasuruan' 9 Desember 2020.