Soal Kasus Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya akan Lakukan Ini

- 14 Desember 2020, 14:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

POTENSIBISNIS – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik di rumah tahanan terkait dugaan kasus di Megamendung Bogor.

Selain kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq Shihab juga tersandung kasus yang sama di Megamendung, Bogor, yang terjadi pada Jumat 13 November 2020.

Diketahui Imam Besar FPI itu menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dalam rangka mengunjungi markas FPI di Puncak Bogor.

Baca Juga: Mulai dari Makanan hingga Perawatan Tubuh, Siap Lengkapi Jajaran Merchant ShopeePay Minggu Ini  

Sehingga menyebabkan kerumunan massa yang merupakan sebagai dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut.

Meskipun pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan tetap memeriksa Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS, Begini Mekanismenya agar Cepat

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, Minggu 13 Desember 2020. dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab akan terus berlanjut meski ia ditahan.

Dengan begitu pihak penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," kata Patoppoi.

Tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi.

Mulai dari Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi kembali.

Baca Juga: KPK Periksa Sekpri Tersangka Edhy Prabowo, Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Benih Lobster

Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa 15 Desember 2020.

Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.

Diketahui sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Ridwan Kamil direncanakan akan diperiksa pada 15 Desember 2020 dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pada hari Selasa 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jawa Barat," kata Argo dalam pernyataannya, Jumat 4 Desember 2020.

Selain Ridwan Kamil, Argo mengatakan polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus itu.

"Bupati Bogor, Ahli Epidemiologi dan Ahli Hukum Kesehatan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu. Saat itu ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, untuk klarifikasi," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x