Akihrnya! Info GTK Kembai Normal, info.gtk.kemendikbud.go.id Bisa Diakses Sekarang BSU Kemendikbud

22 November 2020, 22:26 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

POTENSIBISNIS - Server Info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id sempat tidak bisa diakses beberapa waktu lalu untuk mengecek penerima BSU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Keluhan tidak bisa akses info.gtk.kemendikbud.go.id ini dirasakan oleh beberapa pengguna, calon penerima BSU Kemendikbud ini.

Setelah mengalami 404 Bad Gateway di website info.gtk.kemendikbud.go.id, kini website Info GTK bisa diakses oleh pengguna.

Masalah login info.gtk.kemdikbud.go.id / screenshot info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Kesal Tidak Dapat BPUM UMKM, BLT BPJS, BSU, hingga Bansos PKH? Tenang, Mensos Julari Bongkar Rahasia

Hal tersebut berdasarkan penelusuran TimPotensiBisnis.com terhadap website info.gtk.kemendikbud.go.id, saat dilakukan pengecekan akhirnya bisa kembali login.

Bantuan Subsidi Usaha ini diperuntukan bagi siapa saja yang membutuhkan dengan nominal BSU Rp1,8 Juta untuk para guru dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika anda seorang guru, atau tenaga kependidikan lainnya penasaran apakah termasuk penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta ini, anda bisa mengecek nama anda di info.gtk.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: BSU Termin 2 Tahap 4 Cair, Login kemnaker.go.id dan Segera Cek Rekening Anda!

Untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta ini, beberapa hal dibawah ini harus anda siapkan.

Berikut persyaratan bagi calon penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer, dan tenaga kependidikan lainnya.

Baca Juga: BSU Termin 2 Tahap 4 Cair, Login kemnaker.go.id dan Segera Cek Rekening Anda!

Baca Juga: BSU Kemendikbud untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, SImak Persyaratannya Berikut ini!

Baca Juga: Soal BSU Pekerja, BPJS Watch: Banyak Keluhan Terkait Rekening yang Belum Didaftarkan Perusahaannya

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK)

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK).***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler