BSU Kemendikbud untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, SImak Persyaratannya Berikut ini!

- 17 November 2020, 22:39 WIB
Sosialisasi secara virtual Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud/
Sosialisasi secara virtual Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud/ /kemendikbud.go.id

POTENSIBISNIS - Kabar gembira untuk segenap Pendidik dan Tenaga kependidikan. Pasalnya Pemerintah akan bagikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk 2 juta tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non pegawai negeri sipil (Non PNS).

Dana yang akan disalurkan sebesar Rp3,6 Triliun untuk 2 juta PTK non PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kemendikbud dalam sosiali yang digelar secara virtual melalui Channel Youtube Kemendikbud RI.  

Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan: Semuanya Sudah Dijawab Sesuai dengan Fakta yang Ada

Dalam acara sosialisasi secara virtual ini ada beberapa Narasumber diantaranya Nadiem Anwar Makarim (Mendikbud), Sri Mulyani Indrawati (Menkeu), Erick Thohir (Menteri BUMN), Hetifah Sjaifudiah (Wakil Ketua Komisi X DPR RI).

"Bantuan Subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak kita." demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud di Jakarta 17 November 2020.

BSU ini diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan perekonomian para guru, dosen, kepala sekolah, pengelola perpustakaan, pengelola laboratium dan tenaga administratif non-PNS di ruang lingkup Kemendikbud. Seperti yang dilansir PotensiBisnis.com dari halaman Kemendikbud.go.id pertanggal 17 November 2020.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Rabu 18 November 2020, Waspada Langit Jakarta Bandung Hujan Disertai Petir

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik baik negeri dan swasra, 237 ribu kepada tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administratif sekolah.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Kemendikbud.go.id YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x