POTENSINBISNIS - Kementrian Agama (kemenang) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.
Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Kemenag melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, juknis pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) tersebut sudah ditandatangani.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani.
Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Selasa 17 November 2020. Sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id.
Lebih lanjut, Ali mengharapkan Bantuan ini menjadi kado bagi semua guru pada peringatan Hari Guru nanti.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," tuturnya.
Sementara itu, M Zain mengatakan Bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu akan diberikan setiap bulan selama tiga bulan kedepan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000.
Baca Juga: Segera Cek NIT KTP di apb.kemdikbud.go.id Bagi yang Belum Lengkapi Dokumen atau Rp1 Juta Tak Cair
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total a nggaran Rp1.147.334.400.000," ucap M Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementrian Agama Republik Indonesia.***