Guru dan Dosen Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Berikut Syarat Pencairannya Cek di Info.gtk.kemdikbud

- 17 November 2020, 18:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud/kemdikbud.go.id

POTENSIBISNIS – Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan program bantuan subsidi gaji kepada guru hingga dosen non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer.

Bantuan yang akan disalurkan kepada lebih dari dua juta guru hingga dosen honorer di sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta bernilai Rp 1,8 juta. Dalam proses pencairannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Ada beberapa kriteria yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Inilah Sosok Irjen Pol M Fadli Imran, Kapolda Metro Jaya yang Baru Menggantikan Irjen Nana Sudjana

Kriterianya yaitu, berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Setiap tenaga pendidik non-PNS penerima bantuan subsidi upah tersebut akan dibuatkan rekening baru oleh Kemendikbud dan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening tersebut hingga 30 Juni 2021.

Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur, para guru hingga dosen honorer dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Saat proses pencairan, tenaga pendidik non-PNS perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening. Mereka juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan dan menunjukkannya ke petugas bank penyalur bantuan untuk diperiksa.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x