POTENSIBISNIS - Kabar gembira, dana bantuan subsidi gaji untuk guru dan tenaga pendidikan non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) telah dapat persetujuan dari Kementerian Keungan (Kemenkeu).
Hal tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan Kemenag, yang mengusulkan dana bantuan subsidi gaji untuk tenaga pendidik dan guru honorer atau non-PNS guna memberikan rasa adil bagi pekerja.
Persetujuan tersebut, tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
Baca Juga: Nathalie Holscher Kini Resmi Jadi Istri Sule: Nampak Mempesona dan Anggun dengan Gaun yang Dikenakan
Rencananya, Kemenkeu akan mengalokasikan anggaran untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali melalui siaran pers.
"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar pada Minggu, 15 November 2020.
Nizar memaparkan bahwa anggaran yang diusulkan oleh Kemenag untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer ini mencapai lebih dari Rp1.152 triliun, dan GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3.609 miliar.
Baca Juga: MotoGP Valencia 2020: Valentino Rossi Merasa Semakin Tua Usai Ditinggal Dovizioso
Selain itu, anggaran bantuan ini juga akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.