POTENSIBISNIS - Hajatan besar keluaga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab menjadi perhatian lantaran melibatkan ribuan orang.
Pemerintah DKI Jakarta langsung turun tangan dan memberi hukuman denda yang nilainya Rp 50 juta.
Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab.
Baca Juga: Insentif Prakerja Sedang Diproses Belum Cair Hingga Dijadwalkan, Solusi Cepat Cair dalam Waktu Dekat
Sanksi denda dijatuhkan pemerintah DKI Jakarta karena menilai telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.
Ketua Umum FPI, Sobri Lubis yang menrima perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, mengaku telah membayar atas sanksi denda tersebut.
Hal itu dikonfirmasi Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di kediaman Rizieq seperti dikutip dari RRI.
"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu, 15 November 2020.
Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Mata saat Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Dr Tirta Murka!
Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut.