Guru dan Dosen Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Berikut Syarat Pencairannya Cek di Info.gtk.kemdikbud

- 17 November 2020, 18:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima bantuan :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Surat Keputuaan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

Baca Juga: Ingin Menurunkan Berat Badan? Simak 6 Cara Makan Sayuran yang Efektif Menjaga Diet Anda

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti , diberi materai, dan ditandatangani.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x