BSU Termin 2 Tahap 4 Cair, Login kemnaker.go.id dan Segera Cek Rekening Anda!

- 20 November 2020, 22:43 WIB
BSU termin 2 tahap 4 disalurkan oleh Kemnaker.*
BSU termin 2 tahap 4 disalurkan oleh Kemnaker.* /Twitter/@KemnakerRI


POTENSIBISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah ke 2,44 juta orang pada pencairan BSU termin 2 tahap 4 untuk periode November-Desember 2020.

Dengan penyaluran BSU termin 2 tahap 4, maka sampai saat ini Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah termi kedua kepada 10,8 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) batch 4 untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Anda Lewatkan! 5 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Tengah Diincar Wisatawan.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Beberkan Kronologi Kerumunan Massa Habib Rizieq

Adapun rinciannya, BSU termin 2 sejauh ini adalah tahap I disalurkan kepada 2.180.382 orang, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 orang, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 orang dan untuk tahap 4 kepada 2.442.289 orag.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi belum menerima, Menaker Ida Fauziyah mendorong agar segera melapor ke manajeman perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. "Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenegakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida.

Baca Juga: Pemerintah Beri Izin Pemda untuk Buka Sekolah, Nadiem: Tatap Muka Ini Diperbolehkan tapi Tak Wajib

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat Tinggi Magma Terus Bergerak ke Permukaan Tingkatkan Kewaspadaan

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x