POTENSI BISNIS - Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai guru honorer dan PTK non PNS.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa guru Honorer akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini, ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag, Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, uang tersebut ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ujarnya sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ringtimebali.com
Baca Juga: Saat Anies Baswedan Berprestasi Jubir Istana Sebut Jasa Ahok Jokowi, Fadli Zon: Ikut Ikutan Klaim
Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020.
Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Persyaratan yang perlu diketahui sebagai berikut, seperti dikabarkan ringtimebali.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul, "Cara Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS, Tampilan Insentif Sudah Ada!".
1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) per-akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan.