BSU Non PNS Cair November Cek di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

- 18 November 2020, 06:00 WIB
ilustrasi BLT Guru Honorer non PNS, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut Langkah-langkahnya
ilustrasi BLT Guru Honorer non PNS, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut Langkah-langkahnya /

POTENSIBISNIS - Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan, untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Ia pun menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU non PNS ialah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Gisela Anastasia Bungkam saat Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Video Syur

Kemudian tidak sedang menerima bantuan subsidi upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima manfaat program kartu Pra Kerja.

Lebih lanjut, mekanisme pencairannya ialah Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan subsidi upah atau BSU non PNS, yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Peneriman dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank dan lokasi bank penyalur.

Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan: Semuanya Sudah Dijawab Sesuai dengan Fakta yang Ada

Penerima BSU non PNS akan menyiapkan dokumen persyaratan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU non PNS dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua web resmi tersebuut, kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x