Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Didakwa Dua Pasal Berlapis

21 April 2021, 13:20 WIB
Juliari Batubara. /Antara//Antara

POTENSI BISNIS - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek Pengadaan Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 se-Jabodetabek.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum lembaga anti rasuah, Juliari menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

“Terdakwa Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020," kata JPU KPK Muhammad Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 April 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Sehingga, perbuatan Juliari ini dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta bertentangan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Gelapkan 800 Liter Solar, Empat ABK KMP Sereia Do Mar Ditangkap Polisi di Perairan Selat Ba

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi akan dijerat dengan dua pasal dakwaan.

Pertama, diduga melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Matheus, akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terkait Liga Super Eropa, Ini Tanggapan David Beckham

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Andrian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos Covid-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler