Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan

- 24 Februari 2021, 10:11 WIB
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.*
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Terdakwa kasus dugaan suap Bansos Covid-19, Van Sidabukke dan Ardian Iskandar hari ini jalani sidang dakwaan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah mendapatkan kadwal sidang kasus dugaan suap bansos tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi di Maumere, Benny K Harman: Teringat Saya dengan Masyarakat Sambut Habib Rizieq

Sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Februari 2021.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu 24 Februari 2021, sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 23 Februari 2021 dikutip dari PMJNews.com.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Sebut Antrian Panjang di Tanah Abang Bantahkan Klaim Vaksin Berbahaya

Dalam sidsng perkara ini, kedua terdakwa masing-masing akan didakwa dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk tiga orang lain yang merupakan tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x