Pemerintah Kepri Ijinkan Mudik Lokal: Surat Edaran Resmi segera Diterbitkan

15 April 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi Mudik /Antara/

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lokal Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dengan catatan protokol kesehatan ketat.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama satgas Covid-19, forkopimda, dan bupati/wali kota se-Provinsi Kepri pada Kamis, 15 April 2021.

Untuk itu, Pemprov Kepri akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait diperbolehkannya mudik Lebaran antarwilayah Kepri atau mudik lokal.

Baca Juga: Arab Saudi Beri Hadiah Ramadhan 15 Ton Kurma dan 3000 Paket Sembako untuk Indonesia

Baca Juga: Bima Arya Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kesaksian Sidang Habib Rizieq

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Jumat, 16 April 2021: Ada Liga Champions di SCTV, Dried di TRANS TV dan Uttaran di ANTV

"Surat edaran resminya segera diterbitkan," Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis, 15 April 2021.

Menurut Arif dengan diijinkannya mudik lokal itu, maka kapal-kapal domestik antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat Kepri akan beroperasi selama mudik Lebaran.

Adapun syarat untuk bisa mudik dengan menggunakan moda transportasi laut antar Kabupaten/Kota, yakni harus menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau genose.

Baca Juga: Buka Restoran Siang Hari Bulan Ramadhan Didenda Rp50 Juta, Teddy Gurnaidi: Kok Beginian Masih Ada

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 15 April 2021: Aquarius, Cancer dan Aries Kenali Diri Sendiri

"Pemudik yang telah divaksin sekali pun, harus tes Covid-19 dengan swab antigen atau genose," ia menambahkan.

Selain itu, pemudik juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kalau sudah tes Covid-19 dan patuh protokol kesehatan, insya Allah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat," ujar Arif.

Baca Juga: Cara Membuat Mie Goreng Enak dan Sehat Cocok untuk Berbuka Puasa maupun Sahur

Sementara itu untuk mudik antar Provinsi, ditegaskan Arif hal tersebut tidak diperbolehkan.

Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil.

"Tapi wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler