Terkait Dugaan Rasis Ambroncius Nababan, Muannas: Menghina Fisik Sangat Dilarang Agama dan Hukum Negara

26 Januari 2021, 16:48 WIB
Ambroncius Nababan memberikan klarifikasi mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai. /Tangkapan layar YouTube Widjaja Tjahjadi


POTENSIBISNIS - Ambroncius Nababan telah memenuhi panggilan Barekrim Polri untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai.

Polri mengatakan, tim penyidik mencecar Ambronciud Nabababn dengan puluhan pertanyaan.

"Kemarin Bareskrim Polri telah memanggil dan yang bersangkutan AN telah hadir ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan, dan semalam sudah kembali ke kediamannya yang bersangkutan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta: Siapa Pembunuh Roy akan Terungkap? Sosok yang Terlibat Makin Terlihat

Karopenmas Divisi Humas Polri, Rusdi menerangkan, tim penyidik masih menganalisis ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan kasus rasisme tersebut.

Jika ditemukan ada unsur pidana, maka akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.

"Belum naik ke taham penyidikan. Nanti didalami lagi oleh Polri, akan gelar perkara. Baru nanti dipastikan ini tindak pidana atau bukan. Kalau bukan, selesai. Kalau ada tindak pidana pasti akan dilanjutkan prosesnya masih ada," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kasus Video Intim Gisel dan MYD, Penyidik akan Lakukan Olah TKP Pekan Depan

Terkait pemeriksaan Ambroncius Nababan, politisi partai PSI Muannas Alaidid beri komentar melalui akun Twitter pribadinya.

"Kita diciptakan bersuku & berbangsa untuk bekerjasama & berbuat baik. Perbedaan itu sunatullah tp menghina fisik sangat dilarang agama & hukum negara," tulis @muannas_alaidid dikutip pada Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut Muannas, hukum positif di Indonesia terkait larangan rasisme yang ada hampir seluruhnya mengatur dan memuat acaman pidana yang tinggi.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Hari Ini: Saat Andin dan Al Kompak, Elsa, Mama Sarah Dicurigai

"Hukum positif di indonesia soal larangan rasisme yg ada hampir seluruhnya mengatur dan memuat ancaman pidana yg tinggi bagi para pelaku rata-rata diatas lima tahun, mestinya pelaku ditahan. tapi ini kewenangan penegak hukum, kita hormati aja," kata dia.

Cuitan Muannas Alaidid pada akun Twitter pribadinya.* @muannas_alaidid/tangkap layar

Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri layangkan surat penyidikan pemeriksaan terhadap Ambrocius Nababan.

Baca Juga: Aksi Heorik Paspampres dari Masa ke Masa: Ada yang Rela Jadi Perisai, Amankan Nasi Goreng, hingga Hal Ini

Politisi Hanura itu akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dala kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM tersebut.

"Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun FB Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP (Natalius Pigai) terkait kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya, sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," kata Ambroncius.

Baca Juga: Resmikan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Ini Permintaan Jokowi kepada Pemda Setempat

Ambroncius saat tiba di Kantor Bareskrim Polri pada Senin, 25 Januari 2021 malam.

Pihaknya Ambroncius Nababan menegaskan, jika kasis ini tak melakukan tindakan rasis terhadap warga Papua.

Hal tersebut dijelaskan Ambroncius kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Mabes Polri.

"Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua. Jadi tak akan mungkin melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP," katanya.

Dirinya menyebut, semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya itu pada Rabu, 17 Januari mendatang.

Namun, ia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.

"Sebenarnya, saya seharusnya menghadap dua hari lagi. Tapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara), saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernada rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Tudingan tersebut berkaitan dengan foto kolase yang diunggahnya, menampilkan Natalius Pigai dan satwa yang diunggahnya di akun FB.

Laporan pelapor terhadap Ambroncius Nababan dengan nomor : LP/17/I/2021 Papua Barat.

Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.

Penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler