5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Liverpool vs Leicester Liga Inggris Live Streaming di Mola TV Dini Hari Nanti
Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).