Segera Cek! BLT Subsidi Upah Termin 2 Tahap 3 Cair Tapi Tidak ke 5 Kriteria Rekening Ini

- 19 November 2020, 19:58 WIB
Segera Login kemnaker.go.id, Cek Syarat dan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Segera Login kemnaker.go.id, Cek Syarat dan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /bsu.kemnaker.go.id/
POTENSIBISNIS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) termin 2 pada tahap 1 sudah disalurkan kepada 2,18 juta pekerja.
 
Kemudian BSU atau BLT tahap 2 disalurkan kepada 2,7 juta pekerja, dan saat ini BSU atau BLT tahap 3 kepada 3,14 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 juta triliun.
 
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan, 151 ribu calon penerima BSU atau BLT Rp 1,2 juta mengalami hambatan pencairan karena rekening bermasalah.
 
 
Kriteria rekeing yang terkendala itu, seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening dibekukan.
 
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Ida dilansir laman kemnaker, 16 November 2020.
 
Tentunya hal ini harus segera diperbaiki oleh setiap calon penerima bantuan. Salah satunya harus aktif berkoordinasi dengan perusahaan atau pihak pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
 
 
Bagi pekerja yang merasa sebagai penerima bantuan, tapi belum mendapatkan dana pencairan BLT termin2 tahap 3, maka dapat mengecek dengan cara:
 
1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.
 
2. Jika sudah memiliki akun silahkan klik Masuk, jika belum pilih Daftar.
 
3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.
 
4. Silahkan masukan data diri, NIK, nama orang tua, Email, nomor handphone, dan
pasword.
 
5. Jika sudah klik Daftar Sekarang.
 
Jika dana dinyatakan cair, maka dapat langsung datang ke bank penyalur untuk pencairan.
 
Tetapi, sebelumnya harus memenuhi syarat wajib penerima BLT atau BSU termin 2 tahap 3 sesuai Permenaker No.14 tahun 2020 yaitu:
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
 
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan sesuai gaji yang dilaporkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
 
4. Yang berhak penerima gaji merupakan pekerja atau buruh.
 
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
 
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x