"Itu melanggar, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak, ya itu yang saya katakan pencegahan keras, preventif strike," jelasnya.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga menuturkan, pihaknya akan mengultimatum upaya-upaya yang menimbulkan kerumunan akan diintervensi.
"Semua langkah-langkah, upaya-upaya untuk menimbulkan kerumunan akan kami intervensi dari dini," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Penurunan Baligo HRS dan Pernyataan 'Bubarkan FPI', Fadli Zon Minta Pangdam Jaya Dicopot
Hal tersebut mengingat angka penyebaran Covid-19 sekitar 59 persen terjadi di Pulau Jawa. DKI Jakarta merupakan daerah penyebaran terbesar.***