POTENSI BISNIS - Gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia kerap terjadi kericuhan.
Untuk menghalau para demonstran, petugas menggunakan gas air mata salah satunya.
Opsi tersebut, dipilih sebagai alternatif yang lebih aman, ketimbang menggunakan senjata tumpul, tajam, maupun senjata api, yang dapat mengakibarkan hal lebih fatal.
Baca Juga: Sejumlah Fasilitas Umum di Jakarta Rusak, Anies Memastikan akan Segera Berfungsi Kembali
Terdapat beberapa jenis gas air mata, namun yang paling sering digunakan adalah gas CS.
Berbagai penelitian menemukan, gas CS dengan batas konsentrasi 5 persen tergolong relatif aman, dan tidak menimbulkan masalah kesehatan yang serius.
Selain gas CS, terdapat pula gas CN dan CR. Tetapi gas CN dan CR lebih jarang digunakan karena lebih beracun.
Baca Juga: Peneliti: Perlu ada Kejelasan Definisi Terkait Usaha Ultramikro dalam UU Cipta Kerja Soal Insentif
Pemerintah Amerika Serikat, bahkan melarang pemakaian gas CR karena diduga berpotensi menyebabkan kanker.
Gas air mata sendiri bekerja dengan menstimulasi saraf pada kornea untuk menimbulkan sensasi terbakar, nyeri, dan sulit bernapas.