Peneliti: Perlu ada Kejelasan Definisi Terkait Usaha Ultramikro dalam UU Cipta Kerja Soal Insentif

- 8 Oktober 2020, 21:40 WIB
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja /

POTENSI BISNIS - Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina menyatakan, perlu adanya kejelasan usaha mikro dan ultramikro, yang disebut mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan adanya redefinisi tentang usaha mikro dan ultramikro, diharapkan dapat menyusun program spresifik unttuk pemberdayaan usaha ultramikro.

Terlebih lagi, kata dia, istrilah ultramikro telah banyak digunakan tanpa ada definisi yang jelas, semisal Kementerian Keuangan melalui bantuan sosial produktif, yang menjadikan pengusaha ultramikro sebagai sasaran utama bantuan tersebut.

Baca Juga: Kabarnya Banpres Produktif Usaha Mikro Akan Diperpanjang, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

"Ada beberapa ketentuan yang harus diperjelas kembali, misalnya tentang redefinisi UMKM. Definisi usaha ultramikro juga perlu diperjelas karena sebelumnya tidak ada di UU No 20/2008," kata Alifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, umumnya pelaku usaha ultramikro menjalankan usaha untuk bertahan hidup, bukan untuk mengakumulasi kapital, berdasarkan sejumlah studi yang dilakukan terhadap negara berkembang di Asia, salah satunya Indonesia.

"Jika dicontohkan, tentunya secara umum, penjual bakso keliling memiliki tingkat kesejahteraan dan pendekatan terhadap bisnis yang berbeda dengan penjual batik online atau daring yang memiliki dua orang karyawan," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi BMKG 3 Hari Kedepan Akan Terjadi Gelombang Tinggi Hantam 9 Pantai di Indonesia, Tetap Siaga

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x