Kabarnya Banpres Produktif Usaha Mikro Akan Diperpanjang, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

- 8 Oktober 2020, 20:26 WIB
Tangkapan layar, Kabar perpanjangan bantuan pemerintah hingga 20201/
Tangkapan layar, Kabar perpanjangan bantuan pemerintah hingga 20201/ /Instagram.com/@bappenasri

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah mengeluarkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat terlebih setelah pandemi Covid-19 merebak di Indonesia. 

Adanya pandemi Covid-19 memberikan banyak dampak bagi kehidupan kita, tak terkecuali sektor ekonomi. Serba terbatasnya menjalani aktivitas tidak seperti biasanya membuat banyaknya para pengusaha kecil mengeluhkan soal ini. Banyak yang merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. 

Satu lagi bantuan lain yang akan diberikan pemerintah yakni Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. 

Baca Juga: Prediksi BMKG 3 Hari Kedepan Akan Terjadi Gelombang Tinggi Hantam 9 Pantai di Indonesia, Tetap Siaga

Banpres Produktif Usaha Mikro ini adalah bantuan yang diarahkan untuk para pengusaha mikro. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun resmi Instagram Kementerian PPN/Bappenas @bappenasri. 

"Banpres Produktif Usaha Mikro menjadi strategi pemerintah untuk memberikan bantuan modal agar usaha mikro tetap mampu bertahan di tengah pandemi." tulis akun Instagram @bappenasri pada tanggal 8 Oktober 2020.

Banpres ini sudah disalurkan September 2020 dan akan diperpanjang lagi hingga 20201. Besaran yang disalurkan adalah Rp 2.4 juta secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat. Bantuan dana tersebut berbentuk hibah bukan pinjaman atau kredit. 

Baca Juga: Sertifikat Belum Muncul di Dashboard Prakerja Oktober 2020, Ini Solusinya!

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkannya? Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro:

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x