Kabarnya Banpres Produktif Usaha Mikro Akan Diperpanjang, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

- 8 Oktober 2020, 20:26 WIB
Tangkapan layar, Kabar perpanjangan bantuan pemerintah hingga 20201/
Tangkapan layar, Kabar perpanjangan bantuan pemerintah hingga 20201/ /Instagram.com/@bappenasri

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/D

5. Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi domisili yang berbeda dengan KTP, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 Baca Juga: Apa Arti Insentif Dijadwalkan? Berapa Lama akan Cair Jika Telah Dijadwalkan? Simak Penjelasannya

Selain Banpres Produktif Usaha Mandiri, beberapa bantuan lain akan diperpanjang kembali hingga 2021. Beberapa bantuan tersebut diantaranya Kartu Sembako, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan. 

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah