1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/D
5. Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi domisili yang berbeda dengan KTP, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Apa Arti Insentif Dijadwalkan? Berapa Lama akan Cair Jika Telah Dijadwalkan? Simak Penjelasannya
Selain Banpres Produktif Usaha Mandiri, beberapa bantuan lain akan diperpanjang kembali hingga 2021. Beberapa bantuan tersebut diantaranya Kartu Sembako, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan.