Peneliti: Perlu ada Kejelasan Definisi Terkait Usaha Ultramikro dalam UU Cipta Kerja Soal Insentif

- 8 Oktober 2020, 21:40 WIB
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja /

"Dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut hemat kami klaster kemudahan berusaha untuk UMKM cukup bagus," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Cipta Kerja ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang ini, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantam 9 Pantai di Indonesia, Cek Lokasi Anda Termasuk?

Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain, dilansir dari ANTARA.

Akibatnya, kata dia, sulit suatu kebijakan yang efektif karena klastering dan definisi UMKM yang kurang jelas.

"Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM lebih mudah dilakukan," kata Yustinus.

Baca Juga: Menikmati Fenomena Alam Hujan Meteor Draconid Malam ini,  Berikut Tips Menggunakan Teropong Bintang

Sedangkan pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah