Peneliti: Perlu ada Kejelasan Definisi Terkait Usaha Ultramikro dalam UU Cipta Kerja Soal Insentif

- 8 Oktober 2020, 21:40 WIB
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja /

POTENSI BISNIS - Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina menyatakan, perlu adanya kejelasan usaha mikro dan ultramikro, yang disebut mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan adanya redefinisi tentang usaha mikro dan ultramikro, diharapkan dapat menyusun program spresifik unttuk pemberdayaan usaha ultramikro.

Terlebih lagi, kata dia, istrilah ultramikro telah banyak digunakan tanpa ada definisi yang jelas, semisal Kementerian Keuangan melalui bantuan sosial produktif, yang menjadikan pengusaha ultramikro sebagai sasaran utama bantuan tersebut.

Baca Juga: Kabarnya Banpres Produktif Usaha Mikro Akan Diperpanjang, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

"Ada beberapa ketentuan yang harus diperjelas kembali, misalnya tentang redefinisi UMKM. Definisi usaha ultramikro juga perlu diperjelas karena sebelumnya tidak ada di UU No 20/2008," kata Alifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, umumnya pelaku usaha ultramikro menjalankan usaha untuk bertahan hidup, bukan untuk mengakumulasi kapital, berdasarkan sejumlah studi yang dilakukan terhadap negara berkembang di Asia, salah satunya Indonesia.

"Jika dicontohkan, tentunya secara umum, penjual bakso keliling memiliki tingkat kesejahteraan dan pendekatan terhadap bisnis yang berbeda dengan penjual batik online atau daring yang memiliki dua orang karyawan," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi BMKG 3 Hari Kedepan Akan Terjadi Gelombang Tinggi Hantam 9 Pantai di Indonesia, Tetap Siaga

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

"Dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut hemat kami klaster kemudahan berusaha untuk UMKM cukup bagus," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Cipta Kerja ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang ini, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantam 9 Pantai di Indonesia, Cek Lokasi Anda Termasuk?

Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain, dilansir dari ANTARA.

Akibatnya, kata dia, sulit suatu kebijakan yang efektif karena klastering dan definisi UMKM yang kurang jelas.

"Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM lebih mudah dilakukan," kata Yustinus.

Baca Juga: Menikmati Fenomena Alam Hujan Meteor Draconid Malam ini,  Berikut Tips Menggunakan Teropong Bintang

Sedangkan pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah