Selasa 6 Oktober 2020 Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, GOBSI: Banyak yang Di PHK Tanpa Haknya

- 6 Oktober 2020, 11:39 WIB
Ribuan buruh di Cianjur saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Foto:
Ribuan buruh di Cianjur saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Foto: /Ivan Indrayanto

POTENSI BISNIS - Sejumlah buruh bereaksi pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law menjadi UU.

Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indoneisa (GOBSI) Asep menyebutkan, bahwa sebelum UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan, sudah banyak buruh yang menjadi korban PHK.

Bahkan tak sedikit buruh yang belum mendapatkan haknya. Oleh sebab itu, jutaan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, salah satunya di Cimahi, Jawa Barat, pada Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Potensi Bisnis Kuliner: Ikan Goreng Asam Manis, Berikut Resep dan Cara Memasaknya

"Jadi mereka hanya diberikan paklaring untuk mengambil dana BPJS Ketenagakerjaan, sementara hak pesangon atau uang sisanya belum dilaksanakan," ucap Asep saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 6 Oktober 2020.

Di Bandung Raya, kata Asep, sudah ribuan buruh diberhentikan oleh banyak perusahaan.

Mereka yang di-PHK maupun dirumahkan tidak mendapatkan hak yang semestinya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Jadi UU, Sejumlah Buruh Lakukan Unjuk Rasa Menutup Jl Garut-Bandung

Selain itu, ada juga perusahaan yang hanya membayar sebagian kecil dari hak mereka. Oleh karenanya pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja diminta untuk mengawasi hal ini.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x