POTENSI BISNIS - Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini sedang memperjuangkan lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi agar masuk dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengatur dan memuat tentang (LPS) untuk koperasi.
Ia mengatakan LPS koperasi akan menjadi solusi multidimensi bagi berbagai persoalan koperasi yang terjadi selama ini.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online Gelombang 9 Lewat Hp, Cukup 10 Menit dan Trik Agar Lolos
"Kementerian Koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya LPS koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong," kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya LPS koperasi masuk dalam pasal di Omnibus Law Cipta Kerja.
Sementara itu, Pengawas Ahli Utama Kemenkop UKM Suparno mencontohkan, pada masa lalu Departemen Koperasi juga membentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), yang perannya mirip dengan Jamkrindo atau Askrindo saat ini.
Baca Juga: Live Streaming Laga Friendly Macth U-19 : Indonesia vs Qatar Part 1 Saksikan di NET TV dan MOLA TV
"Kita dulu mempunyai bank koperasi, akan tetapi dengan aturan yang baru saat ini sudah tidak sesuai, dan inilah saatnya kita memberikan benteng bagi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjaman, dan koperasi jasa lain," kata Suparno.