POTENSI BISNIS - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja aksi unjuk rasa akan digelar di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing secara serentak di seluruh Indonesia, yang melibatkan sekitar 2 juta buruh.
Menurutnya, aksi unjuk rasa atau mogok nasional tersebut akan diadakan pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.
Hal itu dilakukan, kata dia, sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinlai merugikan kaum buruh dan digelar di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing supaya menghindari penyebaran penularan wabah Covid-19.
Baca Juga: Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Kendala, Segera Laporkan Via bantuan.kemnaker.go.id atau Whatsapp
"Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja, akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Iqbal di Jakarta pada Sabtu 3 Oktober 2020.
Serikat kerja di tingkat perusahaan, lanjutnya, sudah mengirimkan surat izin kepada kepolisian resor (polres) masing-masing daerah.
Sementara untuk serikat kerja di tingkat nasional juga telah mengirimkan izin untuk berunjuk rasa di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing kepada Mabes Polri.
Baca Juga: Airlangga Hartato, Apresiasi atas Selesainya Pembahasan RUU Ciptaker di Tingkat Baleg
Dengan menggelar unjuk rasa dari pukul 06.00 - 18.00 WIB, menurutnya berarti tingkat produksi kerja akan secara langsung terkena dampak dari aksi mogok nasional yang akan digelar secara serentak tersebut.