Indef Menilai Bantuan Itu Bagi Pekerja Sektor Formal, Kelompok Buruh Miskin Tak Banyak ter-Cover

- 7 Agustus 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi: gaji/
Ilustrasi: gaji/ /pixabay/chiplanay

POTENSI BISNIS - Sebanyak 13 juta pekerja yang mendapat upah di bawah Rp5 juta per-bulan akan diberikan insentif senilai Rp2,4 juta oleh Pemerintah RI.

Seorang pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per-bulan. Bantuan tersebut direncanakan akan berlaku selama empat bulan.

Direktur Eksejutif Indef Tauhid Ahmad sebut, bantuan tersebut hanya sekedar menyasar pekerja kelas menengah.

Baca Juga: Ekonomi Nasional Jeblok hingga Minus 5 Persen, Istana: Aman, Negara Lain Sama

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari laman prfmnews.pikiran-rakyat.com "Indef Sebut Penerima Insentif Rp2,4 Juta dari Pemerintah Hanya Pekerja Kelas Menengah", sementara itu, bagi pekerja yang upahnya berada dibawah Rp2,3 juta tidak terakomodir oleh program tersebut.

"Pekerja yang dapat bantuan itu, upahnya di bawah Rp5 juta dengan standar upah buruh minimum nasional Rp2,9 juta. Artinya, bantuan hanya bagi pekerja yang berada pada level gaji Rp2,9 juta - Rp5 juta," kata Tauhid saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 6 Agustus 2020.

Karena, lanjutnya, standar buruh minimum itu yang diberlakukan bagi pekerja di sektor formal.

"Sementara bagi kelompok buruh miskin yang pengeluaran gaji Rp2,3 juta ke bawah, saya kira tidak banyak ter-cover atau tertutupi melalui bantuan seperti itu," ujarnya.

Apalagi, kata Tauhid, syarat bagi karyawan yang menerima bantuan tersebut harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kelas pekerja ini sudah terjamin dari sisi upah maupun jaminan sosial.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x