Terkait Pembahasan RRU Omnibus Law Cipta Kerja Jutaan Buruh akan Lakukan Aksi Serentak 6-8 Oktober

- 4 Oktober 2020, 12:13 WIB
Aksi unjukrasa buruh. /antara
Aksi unjukrasa buruh. /antara /

"Produksi akan setop karena mereka unjuk rasanya dari jam 06.00 WIB pagi sampai jam 18.00 WIB sore. Dan lokasinya itu adalah masih di lingkungan pabrik, di halaman pabrik, di kantin, di halaman parkir mobil, dan area lainnya," paparnya.

Said mengatakan unjuk rasa pada 6-8 Oktober tersebut akan melibatkan sekitar 2 juta buruh di 150 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi seluruh Indonesia, antara lain di DKI Jakarta seluruhnya, di Banten ada dari Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serang dan Cilegon.

Baca Juga: Melalui JPS, Kemnaker Luncurkan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Di Jawa Barat (Jabar) melibatkan para buruh dari Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung dan Cimahi.

Dari Jawa Tengah ada buruh yang ikut unjuk rasa dari Semarang, Kendal, Jepara dan di Jawa Timur ada dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik.

Untuk wilayah Sumatera, ada dari Sumatera Utara, Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai. Di Kepulauan Riau ada kaum buruh dari Batam, Bintan, Karimun dan masih banyak lagi lainnya.

Sementara itu, tuntutan utama dalam unjuk rasa tersebut ada 10 poin, antara lain tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tentang sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), tentang pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan tentang potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.

Baca Juga: Penderita Sakit Jantung Paling Beresiko Apabila Terinfeksi Covid-19, Beikut Pernyataan Lebih Lanjutn

Dari 10 poin tuntutan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata Said, memang menyepakati agar tiga isu, yaitu isu tentang PHK, sanksi dan TKA, dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Sebagaimana dikabarkan beritadiy.pikiran-rakyat.com pada artikel: "Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibahas Jelang Tengah Malam, 2 Juta Buruh se Indonesia Akan Unjuk Rasa". Namun demikian, menurut Said, tujuh isu lainnya juga sangat penting karena menyangkut kesejahteraan dan upah para buruh.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah