Jika Omnibus Law Disahkan, KSPI Berharap UU No. 13/2003 Tidak Direvisi

- 25 Agustus 2020, 17:54 WIB
Tangkapan layar puluhan buruh lakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI Selasa 25 Agustus 2020/
Tangkapan layar puluhan buruh lakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI Selasa 25 Agustus 2020/ /Twitter/@PrilHuseno

POTENSI BISNIS - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatkan, jika UU Ciptaker atau omnibus law disahkan, dan mengatur klaster ketenagakerjaan diharapkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak direvisi.

Jikalau ada hal-hal yang belum diatur dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13/2003 itu, menurutnya, silahkan masukkan ke dalam omnibus law.

Demikian hal ini merupakan langkah yang bisa diambil oleh pemerintah, sehingga para buruh khususnya di industri manufaktur tetap mendapatkan payung hukum yang menjaga iklim kerja buruh.

Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini di Jakarta: Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker dan Stop PHK

"Undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003, yang existing sebagai protection floor atau perlindungan minimal bagi kaum buruh di industri manufaktur jangan lah diubah, jangan direvisi," kata Said, Selasa 25 Agustus.

Meski telah menyampaikan empat poin kepada DPR RI lewat Panja Baleg, KSPI tetap menyapaikan agar UU Ketenagakerjaan 13/2003 agar tidak dihapus.

Said Iqbal menyarankan agar hal-hal terkait dengan tenaga kerja yang belum diatur dalam UU 13/2003 lebih baik dimasukkan ke omnibus law yang masih dibahas DPR RI.

Baca Juga: Hariqo: Pers Bagian Penting Dalam Demokrasi, Pemerintah Harus Bijak Terkait Anggaran Influencer

"Seperti pengawasan perburuhan untuk meningkatkan law enforcement atau kegiatan untuk meningkatkan profuktivitas melalui pendidikan dan pelatihan itu silahkan diatur di omnibus law atau terkait industri Start Up yang belum diatur dalam UU 13/2003 silahkan dimasukkan ke dalam omnibus law," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah