Airlangga Hartato, Apresiasi atas Selesainya Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tingkat Baleg

- 4 Oktober 2020, 09:42 WIB
Tangkapan layar, airlangga hartato/
Tangkapan layar, airlangga hartato/ /Instagram.com/@airlanggahartato_official


POTENSI BISNIS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah selesai dibahas di rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah. Airlangga Hartato memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipatker di tingkat Baleg.

Dilansir PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com, hal tersebut disampaikan Airlangga saat menjadi wakil dari pemerintah pada rapat tersebut di Jakarta, pada Sabtu malam, 3/10/2020.

“Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu.” Kata Airlangga.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Siap untuk Disetujui Menjadi UU dalam Rapat Paripurna

Ia memastikan RUU Ciptaker ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan utamanya bagi pelaku UMKM ataupun Koperasi untuk mempercepat proses perizinan berusaha.

“UMKM mendapat kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan cukup dengan pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI.” Lanjutnya.

Sebelumnya, RUU Ciptaker atau yang dulu sering disebut Omnibus Law ini diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.
Pembahasan RUU ini telah diajukan sebelumnya kepada DPR sejak 7 Februari 2020 dilakukan secara serius hingga melibatkan 10 menteri terkait, pengusaha maupun serikat pekerja. Pembahasan RUU Ciptaker ini pun meliputi sebanyak 63 rapat kerja maupun rapat panitia kerja.

Baca Juga: Penderita Sakit Jantung Paling Beresiko Apabila Terinfeksi Covid-19, Beikut Pernyataan Lebih Lanjutn

Sebelumnya, RUU Ciptaker ini pun sempat mendapat pertentangan dari masyarakat maupun buruh. RUU ini dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat, dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x