Lindungi Anak dari Konten Pornografi, Kominfo Siapkan Langkah Ini

- 21 April 2024, 09:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Livia Kristianti) /

POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merencanakan beberapa tindakan untuk mengamankan anak-anak dari konten pornografi di lingkungan digital Indonesia.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, upaya tersebut meliputi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengkhususkan perlindungan anak di ranah digital, serta memberikan literasi digital kepada orang tua.

"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," ungkap Budi Arie Setiadi, Sabtu, 20 April 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Kegiatan untuk Memperingati Hari Kartini

"Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.

Budi menambahkan bahwa peraturan tersebut diharapkan akan menjadi dasar hukum untuk anak-anak yang mengalami kekerasan dan konten pornografi dalam lingkungan digital.

Baca Juga: Memperingati Hari Kartini, Rekomendasi Ide Lomba di Sekolah

Selain itu, menurut Budi, Kementerian Kominfo juga sedang meningkatkan upaya untuk meningkatkan literasi digital bagi para orang tua agar mereka dapat melindungi anak-anak mereka saat menggunakan perangkat digital.

Menurut Budi, pemahaman tentang literasi digital bagi orang tua sangat penting untuk menyadari bahwa di dunia digital, mereka juga perlu mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan di internet.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x