Kasus Korupsi Timah, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis 40 Hari

- 21 April 2024, 07:56 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Kasus Korupsi Timah, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis 40 Hari
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Kasus Korupsi Timah, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis 40 Hari /Instagram Sandra Dewi

POTENSI BISNIS - Kejagung memutuskan untuk memperpanjang penahanan Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penahanan Moeis akan diperpanjang selama 40 hari ke depan, dimulai dari 16 April hingga 25 Mei 2024.

"Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu, 20 April 2024.

Baca Juga: Segini Pendapatan Karyawan Google Indonesia Perbulan, Ini Mah Idaman Mertua Banget!

Ketut menjelaskan lebih lanjut bahwa perpanjangan penahanan Harvey Moeis bertujuan untuk menyelesaikan penyelidikan dengan mematuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

"Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Baca Juga: SALDO DANA GRATIS! Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66, Ini Cara Daftarnya agar Lolos

Untuk keperluan penyidikan, Kejagung menahan Harvey Moeis selama 20 hari ke depan, dimulai dari Rabu, 27 Maret 2024. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x