"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Cara Swafoto Selfie KTP Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66 Hanya Pakai HP agar Tak Gagal
Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka telah melalui tahapan proses penyidikan, di mana penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Harvey sebelum keputusan penahanan diambil.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tukasnya.***