Nicolas menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil atau sepeda motornya.
"Cukup bawa dokumen lengkap saja," tukasnya.
Baca Juga: Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi
Berikut lokasi penitipan kendaraan bebas biaya untuk area Jakarta Timur:
- Polsek Cipayung
- Polsek Cakung
- Polsek Kramat Jati
- Polsek Pasar Rebo
- Polsek Jatinegara
- Polsek Pulo Gadung
- Polsek Duren Sawit
- Polsek Ciracas
- Polsek Matraman
- Polsek Makasar
- Polres Metro Jakarta Timur.***