POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan penerimaan hadiah ilegal oleh Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, KPK akan segera mengambil tindakan pada hari ini. Dia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan segera diperiksa untuk verifikasi lebih lanjut.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucapnya.
Sebelumnya, IPW telah mengadukan Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, dan Ganjar Pranowo ke KPK.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.