Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

- 6 Maret 2024, 06:00 WIB
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi /Instagram @ganjar_pranowo/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan penerimaan hadiah ilegal oleh Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Nuna Amuk Anggun Habis-habisan karena Ingin Rebut Dipta, Putuskan Hubungan Adik Kakak, Cinta Tanpa Karena

Ali menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, KPK akan segera mengambil tindakan pada hari ini. Dia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan segera diperiksa untuk verifikasi lebih lanjut.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucapnya.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 5 Maret 2024: Alih-alih Jebak Dipta, Misi Anggun Gagal, Nuna Lebih Percaya pada Suaminya

Sebelumnya, IPW telah mengadukan Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, dan Ganjar Pranowo ke KPK.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x