POTENSI BISNIS - Polri buka suara mengenai tuntutan dari tiga mantan pemimpin KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menyerukan agar mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Shopee Hadirkan Program Baru Garansi Tepat Waktu, Jaminan Pesanan Sampai Sesuai Jadwal
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut. Selain itu, penyidik juga sedang menerima bantuan dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Maret 2024.
Baca Juga: Mengungkap Makna Sejati Takjil Ramadhan 2024, Lebih dari Sekadar Camilan
Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum.
Selain itu, mereka terus berusaha untuk melengkapi berkas perkara P-19.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan 2024 dan Maknanya, Memahami Signifikansi Spiritual
Menurut Trunoyudo, Polri menjamn proses ini penyidikan berjalan secara akuntabel dan prosedural. "Namun, kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses," ujarnya.***